Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim agar menyerahkan diri.
Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras