Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim agar menyerahkan diri.
Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?