POLHUKAM.ID - Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan mengenai konflik Palestina dan Israel. Utamanya terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilai tidak tepat.
Lewat Siaran Pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers mencatat persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Artikel Terkait
Ayah Briptu Rizka Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Ini Peran Mengerikan yang Diduga!
Purbaya Beri Peringatan Keras: Pegawai Bea Cukai Nakal Terancam Pecat!
KPK Grebek Kampus di Polandia, Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu!
Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Alasan ASN Abai Perintah Menteri: Status Jabat Sementara Pemicu Utama!