POLHUKAM.ID - Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan mengenai konflik Palestina dan Israel. Utamanya terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilai tidak tepat.
Lewat Siaran Pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers mencatat persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
"Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu jelas tidak tepat," jelas Dewan Pers.
Dewan Pers kemudian memperingatkan agar kalangan pers tidak tergesa-gesa dan mengabaikan akurasi dalam menyiarkan berita, khususnya yang bersumber dari media asing. Ini perlu dilakukan demi menghindari pencampuradukkan fakta dan opini.
"Sikap ini sangat perlu diterapkan agar pers Indonesia tidak termakan propaganda Israel dan media-media afiliasi/pendukungnya yang cenderung mencampuradukkan fakta dan opini, termasuk hoaks, yang menghakimi," tegas Dewan Pers.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Siapa Marsinah? Aktivis Buruh yang Didorong Presiden Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional
Mahasiswa Tangkap Intel Polisi yang Menyusup Aksi Buruh Semarang
Demo Buruh di Semarang Ricuh, 18 Mahasiswa Ditangkap Polisi, 5 Dilarikan ke RS
WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu