POLHUKAM.ID - Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan mengenai konflik Palestina dan Israel. Utamanya terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilai tidak tepat.
Lewat Siaran Pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers mencatat persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!
Wamenag Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Saat Puasa: Ini Aturan Baru yang Wajib Ditaati!