POLHUKAM.ID - Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan mengenai konflik Palestina dan Israel. Utamanya terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilai tidak tepat.
Lewat Siaran Pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers mencatat persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Artikel Terkait
Viral! Video 7 Menit Julia Prastini dan Si Petinju Hebohkan Medsos
Dokter Kamelia Buka Suara Soal Hubungan Spesial dengan Ammar Zoni: Kami Sudah Sama-Sama Dewasa
Heboh! Jule dan Na Daehoon Bercerai? Ini Faktanya Terkait Isu Selingkuh dengan Petinju
Tayangan Trans7 Dikritik Sejarawan: Benarkah Ini Ajaran Kesopanan dalam Islam?