Menurutnya, Pendeta Saifudin menjadi warga negara yang tidak taat hukum lantaran diduga enggan untuk ditangkap.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Dia tidak ada iktikad baik karena menghindari proses hukum," ucap Gurun dilansir dari GenPI.co, Kamis (26/5).
Gurun menekankan pihak berwajib agar bisa segera melakukan tindakan terhadap tersangka Saifudin Ibrahim.
Sebab, dia menilai sang pendeta kerap melontarkan ujaran kebencian melalui saluran YouTube miliknya.
"Cerahamnya itu menebar kebencian dan memecah belah bangsa," jelasnya.
Selain itu, Gurun menilai proses hukum Pendeta Saifudin Ibrahim terkendala urusan internasional.
Menururnya, aparat penegak hukum Indonesia memiliki keterbatasan untuk menindak tersangka yang berada di luar negeri.
"Secara hukum internasional, aparat Indonesia memang memiliki keterbatasan wewenang untuk bertindak," imbuhnya. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Pernah Jadi Koruptor, Patrice Rio Capella Didapuk jadi Plt Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro