Menurutnya, Pendeta Saifudin menjadi warga negara yang tidak taat hukum lantaran diduga enggan untuk ditangkap.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Dia tidak ada iktikad baik karena menghindari proses hukum," ucap Gurun dilansir dari GenPI.co, Kamis (26/5).
Gurun menekankan pihak berwajib agar bisa segera melakukan tindakan terhadap tersangka Saifudin Ibrahim.
Sebab, dia menilai sang pendeta kerap melontarkan ujaran kebencian melalui saluran YouTube miliknya.
"Cerahamnya itu menebar kebencian dan memecah belah bangsa," jelasnya.
Selain itu, Gurun menilai proses hukum Pendeta Saifudin Ibrahim terkendala urusan internasional.
Menururnya, aparat penegak hukum Indonesia memiliki keterbatasan untuk menindak tersangka yang berada di luar negeri.
"Secara hukum internasional, aparat Indonesia memang memiliki keterbatasan wewenang untuk bertindak," imbuhnya. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
HEBOH Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Tim Kampanye 2014 Akhirnya Buka Suara!
Politisi Senior PDIP Bicara Terkait Pencetakan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Temukan Beberapa Fakta Mencegangkan!
TERBONGKAR! Pengakuan Buzzer Marcella Santoso, Penyebar Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap: Alihkan Isu Penangkapan Koruptor Kakap
Soal Aktivis yang Ditangkap Paspampres saat Kunjungan Gibran, Polisi: Hanya Dihalau saja