POLHUKAM.ID - Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. "Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.
Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).
Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya.
"Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?" tanya Sudirman.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai