“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terangnya.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.
Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan penyelesaian sertifikasi lahan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi, agar masyarakat pesisir dapat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
"Persoalan sertifikasi masyarakat pesisir bukan hanya terjadi di Kepri tapi juga di daerah lain," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!