“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terangnya.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.
Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah. Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan penyelesaian sertifikasi lahan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi, agar masyarakat pesisir dapat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
"Persoalan sertifikasi masyarakat pesisir bukan hanya terjadi di Kepri tapi juga di daerah lain," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah