POLHUKAM.ID -Masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk-produk yang mendukung Israel. Permintaan itu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
"Kita imbau masyarakat Aceh untuk mematuhi isi fatwa yang dikeluarkan MUI," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Senin (13/11).
Lem Faisal, sapaannya menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan fatwa MPU Aceh nomor 21 tahun 2021 tentang hukum membela Masjidil Aqsa dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam.
Oleh karena itu, menurut Lem Faisal, apa yang dialami rakyat Palestina menjadi hal penting yang harus diperhatikan umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.
Selain itu, Lem Faisal juga meminta pengusaha di Aceh untuk menghentikan penjualan produk yang berkaitan dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!