Patuhi Fatwa MUI, Ulama Aceh Imbau Warga Tak Beli Produk yang Mendukung Israel

- Selasa, 14 November 2023 | 09:00 WIB
Patuhi Fatwa MUI, Ulama Aceh Imbau Warga Tak Beli Produk yang Mendukung Israel

"Tentunya, ini salah satu bentuk dukungan untuk menghentikan genosida Israel dan mendukung rakyat Palestina,” imbuhnya.


Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).


“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Profesor Niam.


Gurubesar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.


“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Masih dalam fatwa 83/2023, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.


Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar

Terpopuler