POLHUKAM.ID - Terkait temuan Center of Budget Analysis (CBA) tentang anggaran sewa mobil mewah untuk direksi Perum Bulog, senilai Rp11,2 miliar untuk 36 bulan, dibenarkan. Sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perum Bulog, Awaludin Iqbal mengakui informasi tersebut. "Bahwa sesuai Peraturan Menteri BUMN No PER-4/MBU/2014, Direksi BUMN berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dari perusahaan dengan memperhatikan keuangan perusahaan," kata Awaludin kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Anggaran atau biaya sewa kendaraan untuk direksi Perum Bulog, kata dia, merupakan jumlah keseluruhan. Yakni mobil Toyota Alphard sebanyak 8 unit untuk jangka waktu 3 tahun (36 bulan), sejak 2020.
"Pada 2022, BPK telah melakukan audit atas laporan keuangan Perum Bulog tahun buku 2021. Hasilnya, Perum Bulog telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan waktu yang ditentukan," terang Awaludin.
Sebelumnya, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi sangat menyayangkan pola hidup mewah Direksi Perum Bulog di tengah sulitnya masyarakat membeli beras.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!