POLHUKAM.ID - Terkait temuan Center of Budget Analysis (CBA) tentang anggaran sewa mobil mewah untuk direksi Perum Bulog, senilai Rp11,2 miliar untuk 36 bulan, dibenarkan. Sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perum Bulog, Awaludin Iqbal mengakui informasi tersebut. "Bahwa sesuai Peraturan Menteri BUMN No PER-4/MBU/2014, Direksi BUMN berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dari perusahaan dengan memperhatikan keuangan perusahaan," kata Awaludin kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Anggaran atau biaya sewa kendaraan untuk direksi Perum Bulog, kata dia, merupakan jumlah keseluruhan. Yakni mobil Toyota Alphard sebanyak 8 unit untuk jangka waktu 3 tahun (36 bulan), sejak 2020.
"Pada 2022, BPK telah melakukan audit atas laporan keuangan Perum Bulog tahun buku 2021. Hasilnya, Perum Bulog telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan waktu yang ditentukan," terang Awaludin.
Sebelumnya, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi sangat menyayangkan pola hidup mewah Direksi Perum Bulog di tengah sulitnya masyarakat membeli beras.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!