POLHUKAM.ID - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri juga harus diberhentikan sementara dari jabatannua sebagai ketua KPK. Meskipun demikian, rupanya Firki Bahuri masih berhak untuk menerima gaji sebanyak 75 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 7 disebutkan pimpinan KPK masih menerima 75 persen gaji meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas sebuah kasus.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," bunyi Pasal 7.
Tak hanya itu saja, Firli Bahuri juga masih mendapatkan tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua yang akan diberikan sejak ia diberhentikan sementara.
Mengutip dari Viva, berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!