- Gaji pokok Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan Rp24.818.000
- Tunjangan kehormatan Rp2.396.000
- Tunjangan perumahan Rp37.750.000
- Tunjangan transportasi Rp29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp8.063.500 Gaji pokok dan tunjangan akan dihentujan setelah adanya putusan hukum tetap terhadap tersangka
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!