POLHUKAM.ID - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan presiden. Kepala negara menegaskan, hal tersebut masih dalam bentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Air Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).
Jokowi menyatakan, dirinya pun tetap ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat, dalam proses Pilkada. Sehingga, bukan dengan penunjukkan presiden.
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (Pilkada)," tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur