Baca Juga: Pagar Pembatas Sekitar Ka'bah Dibongkar, Benarkah Pemeliharaan Berkala Sudah Rampung?
Kemudian dilarang mempromosikan, menanggapi, apalagi menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online serta media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Divisi Propam juga memiliki cara dengan melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.
Bahkan sebagai peringatan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat bagi seluruh jajaran anggota Polri.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!