Baca Juga: Pagar Pembatas Sekitar Ka'bah Dibongkar, Benarkah Pemeliharaan Berkala Sudah Rampung?
Kemudian dilarang mempromosikan, menanggapi, apalagi menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online serta media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Divisi Propam juga memiliki cara dengan melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.
Bahkan sebagai peringatan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat bagi seluruh jajaran anggota Polri.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya