polhukam.id - Kini Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkfili Hasan mendapat cap sebagai "Penista Agama".
Label tersebut disematkan pada sosok yang akrab dipanggil Zulhas itu oleh salah satu ormas Islam, yakni Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB).
Ketua ormas tersebut, Rahmat Himran menyebut bahwa candaan Zulhas tentang salat nyata-nyata menistakan agama.
Oleh karena itu, ia berwacana menggelar aksi bertajuk "Tangkap Penista Agama Zulkifli Hasan".
"Adapun Aksi Akbar dan pelaporan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023," beber Himran dalam keterangannya pada awak media, Rabu, 20 Desember 2023.
"Titik Aksi di Mabes Polri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB sampai selesai," jelasnya.
Baca Juga: Nasihat untuk Zulhas Usai Bikin Gaduh soal Salat dengan Bacaan dan Gerakan Dukung Prabowo
Diketahui, Zulhas mendapat kecaman dari banyak pihak usai dituding membercandai salat dan menyangkut pautkannya dengan unsur politik.
Dalam potongan video yang beredar, Zulhas mengaku menemukan beberapa kelompok masyarakat yang saat salat jemaah tak menjawab "Amin" manakala imam selesai membaca Al Fatihah.
"Saking cintanya sama Prabowo itu," ujar Zulhas, mengingat Amin saat ini adalah akronim dari paslon nomor urut 1, Anies-Cak Imin.
Baca Juga: Ironinya, Zulhas Sebut-sebut Nama Kiai saat Lontarkan Candaan Salat
Tak sampai di situ, ia juga menyebut ada juga yang tahiyat akhirnya pakai dua jari, tidak jadi jari sebagaimana ajaran Nabi.
Sebab, satu jari identik dengan nomor urut pasangan AMIN. Sementara dua jari identik dengan nomor urut Prabowo.
"Ini merupakan penistaan agama yang keji," tutur Himran merespon video tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Siapa Marsinah? Aktivis Buruh yang Didorong Presiden Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional
Mahasiswa Tangkap Intel Polisi yang Menyusup Aksi Buruh Semarang
Demo Buruh di Semarang Ricuh, 18 Mahasiswa Ditangkap Polisi, 5 Dilarikan ke RS
WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu