"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak Tegal: 464 Rumah Hancur & 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Kata Wapres Gibran?
Tanah Bergerak Tegal Guncang 464 Rumah: 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Solusi Permanennya?
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!
Gedung 40 Lantai di Bundaran HI: Prabowo Siapkan Kantor Megah untuk MUI & Baznas, Dana Umat Rp500 Triliun?