"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Muannas menambahkan bukti-bukti telah diserahkan untuk memudahkan pemeriksaan polisi.
Menurut dia, satu pekan mungkin cukup untuk meningkatkan proses penangkapan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk ahli, pidana, bahasa, dan ITE. Jadi, semoga satu minggu ini sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak
Gibran Unggah Foto Bareng Dasco, Pertanda Upaya Pemakzulan Wapres Tak akan Pernah Terjadi?
Dituding Penyimpangan Seksual, Ibu Prada Lucky Sampai Sujud Minta Tolong Pangdam
PNS Baru Lulus Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos