"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan