Pentingpedia - Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian SPT adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak, sedangkan pembayaran pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Baca Juga: Penjelasan Rinci Tentang Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak
Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki jatuh tempo pelaporan yang berbeda, tergantung pada jenis pajak dan status wajib pajak.
Untuk menyampaikan SPT, wajib pajak dapat memilih salah satu dari empat cara berikut ini:
Artikel Terkait
Panic Buying BBM Sumatera: SPBU Penuh Antrean, Benarkah Harga Akan Naik Drastis?
Vidi Aldiano Meninggal: Fakta Perjuangan 7 Tahun Lawan Kanker Ginjal & Lagu Hits yang Abadi
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro (Nussa Rara) Terbongkar: Inisial D dan Pengakuan Mantan Istri
Vidi Aldiano Meninggal: Fakta Kanker Ginjal Stadium 3 yang Dianggapnya Hadiah dari Tuhan