polhukam.id - Kasus bagi-bagi susu yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Jakarta yang berlangsung pada 3 Desember 2023, akhirnya masuk babak baru. Setelah ditunggu-tunggu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar peraturan pemerintah provinsi DKI, namun tidak melanggar pidana pemilu.
Gibran sendiri menyatakan siap menerima putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di CFD. Kegiatan pembagian susu di area car free day Jakarta dinilai melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016.
Gibran mengaku akan mengevaluasi kegiatan pembagian susu tersebut. Sebelumnya Gibran juga memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait pelanggaran kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada 217 WNI di Lebanon, Kemlu Siap Evakuasi Jika Perlu
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi, karena kegiatan Gibran adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!