RAGAM PALU - Pemecatan Honorer dan Pencopotan ASN di Untad, yang menggunakan istilah penataan, kata Rektor Prof Dr Amar Akbar Ali, ST.MT., melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr M. Rusydi, M.Si, yang dipublikasi di laman www.untad.ac.id edisi Rabu (10/1/2024), adalah dalam rangka Untad menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Tujuan ini menurut sejumlah pengamat sangat baik dan spektakuler. Namun diperlukan kehati-hatian agar mahasiswa jangan jadi korban pembebanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinaikkan demi memenuhi biaya operasional, setelah dana pusat APBN akan dikikis.
Pengikisan dana pusat adalah sebuah konsekuensi dari asumsi bahwa sebuah PTN-BH telah dinilai mampu membiayai dirinya tanpa harus menggantungkan bantuan pemerintah pusat. Diharuskan pandai mencari sumber dari usaha, tanpa menjadikan UKT sebagai gantungan yang membuat orangtua mahasiswa menjerit.
Mencermati Universitas Hasanuddin, yang sejak awal diragukan tidak akan bisa terhindar dari UKT-Trap (jebakan UKT), ternyata kini menjadi kenyataan.
Menurut Ulla Mappatang, Alumni Universitas Hasanuddin dalam ulasannya di Harian Fajar yang merangkum berbagai pandangan sejumlah pakar, di antaranya adalah Dr. Anhar Gonggong. Anhar adalah seorang Sejarahwan, Tokoh Nasional yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam sebuah diskusi, Anhar khawatir UKT-Trap, terbukti jika itu yang dirasakan Unhas saat ini. Jebakan UKT, dapat dibuktikan dengan adanya kenaikan UKT demi memenuhi kebutuhan operasional.
Anhar Gonggong bukan tidak mempercayai pendapatan lain dari Usaha-usaha Unhas dan dana Kerjasama. Namun dari sisi jumlah, tetap jauh dari harapan sehingga UKT tetap menjadi sumber utama.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur