"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir polhukam.id melalui laman pmjnews.com.
Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.
Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.
Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.
Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras