"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir polhukam.id melalui laman pmjnews.com.
Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.
Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.
Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.
Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur