"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir polhukam.id melalui laman pmjnews.com.
Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.
Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.
Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.
Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!