JatimNetwork.com- Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku atau muncikari "open BO" remaja di Bekasi, Jawa Barat.
Muncikari dalam kasus ini berinisial D yang juga masih remaja yaitu berusia 17 tahun.
Korban remaja asal Pondok Gede, Bekasi ini dijual pelaku kepada pria hidung belang.
Baca Juga: 3 Kota Penghasil Wanita Cantik di Jabodetabek, Juaranya Bukan Bekasi?
Pelaku tidak melakukan prakteknya sendiri, ia bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa korban masih remaja berusia 15 tahun.
Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras