polhukam.id, JAKARTA—Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkap berdasar pemeriksaan pendahuluan, pungutan liar (pungli) di Rutan KPK capai Rp 6,1 miliar.
Menurut Albertina Ho, pihaknya telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.
Dan sebanyak 93 petugas cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik KPK.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata Albertina Ho saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Baca Juga: Yakob Sayuri Unjuk Gigi, Marselino Cetak Gol, Babak I Indonesia vs Irak Timnas Garuda Tertinggal 1-2
Dari pemeriksaan pendahuluan itu, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen setor uang.
Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur