Langkah ini diambil oleh Ahok untuk menghindari kebingungan terkait arah politiknya.
Pengunduran dirinya ini tampaknya sejalan dengan prinsip demokrasi, di mana pejabat negara yang menjadi kandidat harus cuti atau melepaskan jabatannya saat terlibat dalam kampanye.
Keputusan serupa juga diambil oleh Mahfud MD sehari sebelumnya, ketika ia secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkopolhukam pada 1 Februari 2024.
Langkah ini memberi contoh yang baik terkait etika politik di Indonesia, di mana pejabat negara yang terlibat dalam kampanye politik memiliki tanggung jawab untuk melepaskan jabatannya.
Baca Juga: WOW KEREN! Kisah Perjalanan Karir LISA BLACKPINK di Dunia KPop akan dituangkan dalam NOVEL PRANCIS
Perbedaan sikap ini mencuat dalam konteks perdebatan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang terlibat dalam kampanye politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?