POLHUKAM.ID - DPR RI ogah ikut pindah ke IKN.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi. Bahkan, dia katakan, proses transisi pemindahan ke IKN akan memakan waktu lama. "Kalau kayak gini ini kan enggak jelas, coba dicermati, ini sampai kapan pun bisa 100 tahun ini.
Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini gak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ," beber Awiek.
Selain itu, Politisi PPP ini jelaskan, dengan DPR tetap berada di Jakarta, maka kekhususnya Jakarta akan bertambah.
Tidak hanya sebatas soal ekonomi. "Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran