POLHUKAM.ID - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim mengatakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran.
Hal ini disampaikan dia dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun, bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," sambung dia.
Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan permohonan yang disampaikan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang sengketa tidak terbukti.
"Dalil permohonan yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," tandas dia.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras