Setiap ASN yang pindah ke IKN akan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas. ASN yang dipindah pada tahap pertama juga diberi tunjangan khusus.
Lebih lanjut dikatakan, ASN yang dipindah ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan teknis sesuai jabatan masing-masing.
Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi yang mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap mendorong akselerasi roda pemerintahan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!
Mengerikan! Rahmadani Dibunuh di Hotel OYO Medan oleh Cinta yang Baru Dikenal di Aplikasi Kencan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Motif Mengerikan di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras
Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%? Ini Syarat Keras Menkeu Purbaya!