Setiap ASN yang pindah ke IKN akan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas. ASN yang dipindah pada tahap pertama juga diberi tunjangan khusus.
Lebih lanjut dikatakan, ASN yang dipindah ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan teknis sesuai jabatan masing-masing.
Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi yang mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap mendorong akselerasi roda pemerintahan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ricuh Demo Tolak Kawasan Industri di Takalar: Massa Jebol Pagar Kantor Bupati Gara-Gara Tak Ditemui
Momen Canggung di Pernikahan El Rumi: Maia Estianty Cuek, Ogah Salaman dengan Ahmad Dhani & Mulan Jameela?
ICW Bongkar Skandal Program MBG: Markup Rp5.000 per Porsi hingga Monopoli Pengadaan!
15 Penumpang Wanita Tewas di Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL Bekasi: Ini Identitas Lengkap Korban