Sementara itu, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Sedangkan, Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraup 27.040.878 suara.
Dengan ditolaknya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus, Tapi Kok Dapat Pembinaan?
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?