"Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket," tegas Awiek.
Ketua DPP PPP itu juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.
Sumber: era
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?