Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi pada Selasa (7/10/2025), Mahfud MD menyoroti adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga dengan tegas mengindikasikan adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.
Fakta Kunci Kasus Impor Emas 3,5 Ton
Kasus korupsi dan pencucian uang ini menyimpan sejumlah fakta kunci yang sangat mencengangkan:
- Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, yang berkaitan langsung dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
- Modus operandi utama adalah pemalsuan data kepabeanan. Emas impor tersebut diklaim sebagai "perhiasan ekspor olahan" sehingga terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
- Pelaku yang diduga adalah kelompok usaha besar berinisial SB yang diduga bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
- Temuan Satgas TPPU pimpinan Mahfud MD pada 2023 mengungkap selisih data yang sangat besar antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa dasar transaksi riil yang jelas.
- Status saat ini, kasus ini belum ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum dan belum ada audit menyeluruh dari Kemenkeu.
"Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak," tegas Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus korupsi emas ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya. Hal ini disebabkan karena praktik manipulasi yang terjadi bersifat sistemik dan melibatkan otoritas keuangan negara.
Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran
Kasus impor emas 3,5 ton ini melanggar beberapa dasar hukum utama:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Adapun indikasi pelanggaran yang terjadi mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara.
Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk segera menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum yang nyata. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai!
MAKI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur ke KPK