POLHUKAM.ID -Tim pidana khusus dan intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon, tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
“Didua tindak pidana itu sudah dilakukan sejak 2010 sampai 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (25/6).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 dan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” ungkapnya.
Penggeledahan disaksikan perwakilan berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Fakta Kanker Ginjal Stadium 3 yang Merenggut Nyawa Penyanyi Berbakat
Kaisar Valerian Ditangkap: Kisah Kekalahan Romawi yang Kini Jadi Senjata Politik Iran
Luhut Peringatkan: Harga BBM Bisa Melonjak Jika Indonesia Ikut Musuhi Iran, Ini Dampaknya!
Donny Fattah Meninggal: Rahasia 3 Penyakit Mematikan yang Dihadapi Bassist God Bless