Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Utang Rp 118 T dan Rugi Triliunan, Bom Waktu Keuangan Kereta Cepat Whoosh Ditagihkan ke Jokowi
Sandiaga Uno: Indonesia Butuh Wirausaha yang Inovatif, Adaptif, dan Kolaboratif
Kapuspen TNI Buka Suara Soal Viral Patwal PM Tabrak Lari: Sedang Ditelusuri
Ijazah Jokowi Diumbar, Demokrasi Indonesia Terluka: Sebuah Babak Baru yang Memprihatinkan