Kendati begitu, Tito menyerahkan kembali kepada KPU dan Bawaslu. Apakah nantinya mereka memang menyanggupi untuk menyelesaikan tahapan Pemilu yang juga ada di tengah-tengah waktu pelaksanaan kampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengingatkan agar baik KPU maupun Bawaslu dapat mengkoordinasikan dan menyesuaikan kembali tahapan di sepanjang durasi masa kampanye 75 hari.
"Ini karena akan ada proses di tengah-tengah 75 hari itu. Ada sengketa yang melibatkan Bawaslu, yang melibatkan jajaran PTUN maka komunikasi dengan Bawaslu dan jajaran pengadilan untuk mempersingkat waktu dalam tenggat waktu 75 hari itu, saya kira sangat diperlukan," kata Tito.
"Kemudian juga ada kegiatan pengadaan logistik dan distribusi logistik," tandasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?