MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!