POLHUKAM.ID - Pimpinan pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat bernama Kiky Andriawan dilaporkan oleh para santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut atas kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan laporan kasus pelecehan dari para santriwati, mereka dihukum oleh Kiky di pondok pesantren tersebut.
Namun, saat menghukum Kiky disebut menyentuh area sensitif para santriwati dan meminta mereka menonton video dewasa. Hal inilah yang menjadi dugaa kasus pelecehan seksual.
Laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu dilayangkan oleh keluarga para santriwati pada Rabu (7/8/2024) malam didampingi lembaga bantuan hukum di Karawang.
Dikatakan bahwa ada 20 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.
Menanggapi hal ini, Kiky mengatakan laporan yang dilakukan para santriwati itu sudah dilebih-lebihkan.
Sebab, jumlah santri yang duduk di kelas IX tidak sampai 16 orang. Tentunya aneh jika yang melaporkan sampai 20 santri. "Saya memastikan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang bergulir itu tidak benar," kata dia.
Kemungkinan laporan dugaan pelecehan seksual ini muncul karena ada santriwati yang kesal kepadanya lantaran dilarang berpacaran. "Mungkin ini yang membuat akhirnya santri saya masih menyimpan dendam.
Kemudian santri ini mempengaruhi santri lain, dan membuat laporan yang lain-lain kepada orang tuanya," ujar dia menambahkan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur