POLHUKAM.ID - Pimpinan pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat bernama Kiky Andriawan dilaporkan oleh para santriwati yang menimba ilmu di ponpes tersebut atas kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan laporan kasus pelecehan dari para santriwati, mereka dihukum oleh Kiky di pondok pesantren tersebut.
Namun, saat menghukum Kiky disebut menyentuh area sensitif para santriwati dan meminta mereka menonton video dewasa. Hal inilah yang menjadi dugaa kasus pelecehan seksual.
Laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu dilayangkan oleh keluarga para santriwati pada Rabu (7/8/2024) malam didampingi lembaga bantuan hukum di Karawang.
Dikatakan bahwa ada 20 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.
Menanggapi hal ini, Kiky mengatakan laporan yang dilakukan para santriwati itu sudah dilebih-lebihkan.
Sebab, jumlah santri yang duduk di kelas IX tidak sampai 16 orang. Tentunya aneh jika yang melaporkan sampai 20 santri. "Saya memastikan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang bergulir itu tidak benar," kata dia.
Kemungkinan laporan dugaan pelecehan seksual ini muncul karena ada santriwati yang kesal kepadanya lantaran dilarang berpacaran. "Mungkin ini yang membuat akhirnya santri saya masih menyimpan dendam.
Kemudian santri ini mempengaruhi santri lain, dan membuat laporan yang lain-lain kepada orang tuanya," ujar dia menambahkan.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!