Akui Punya Sebagian HGB di Daerah Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu Group : Kita Beli dari Rakyat

- Jumat, 24 Januari 2025 | 12:29 WIB
Akui Punya Sebagian HGB di  Daerah Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu Group : Kita Beli dari Rakyat

POLHUKAM.ID - Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak perusahaan kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.

Muannas menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki PT IAM dan PT CIS untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) dibeli dari rakyat dan sudah sesuai prosedur.

“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” ungkap Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid.

Muannas juga menekankan bahwa tidak semua SHGB di sepanjang pagar laut 30 km tersebut dimiliki oleh PIK 2. Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

Halaman:

Komentar

Terpopuler