POLHUKAM.ID - Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak perusahaan kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Muannas menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki PT IAM dan PT CIS untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) dibeli dari rakyat dan sudah sesuai prosedur.
“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” ungkap Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid.
Muannas juga menekankan bahwa tidak semua SHGB di sepanjang pagar laut 30 km tersebut dimiliki oleh PIK 2. Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai