POLHUKAM.ID - Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak perusahaan kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Muannas menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki PT IAM dan PT CIS untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) dibeli dari rakyat dan sudah sesuai prosedur.
“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” ungkap Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid.
Muannas juga menekankan bahwa tidak semua SHGB di sepanjang pagar laut 30 km tersebut dimiliki oleh PIK 2. Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!