Pemerintah kini sedang menyelidiki pihak yang menerbitkan SHM dan SHGB di perairan tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan sudah ada pemeriksaan internal terkait kasus ini, meskipun hasilnya belum diumumkan.
Menurutnya, pengukuran tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN setempat.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur