Pemerintah kini sedang menyelidiki pihak yang menerbitkan SHM dan SHGB di perairan tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan sudah ada pemeriksaan internal terkait kasus ini, meskipun hasilnya belum diumumkan.
Menurutnya, pengukuran tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN setempat.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!