Pemerintah kini sedang menyelidiki pihak yang menerbitkan SHM dan SHGB di perairan tersebut. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan sudah ada pemeriksaan internal terkait kasus ini, meskipun hasilnya belum diumumkan.
Menurutnya, pengukuran tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN setempat.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras