POLHUKAM.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) yang terlibat kasus pembunuhan. Para tersangka tersebut disebut sebagai anak petinggi Prodia.
Bintoro diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming menghentikan proses penyidikan. Namun, setelah uang diserahkan, kasus tetap berlanjut sehingga keluarga tersangka melaporkan AKBP Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah terlibat pemerasan. Ia mengklaim bahwa AN merasa tidak puas karena kasusnya tetap diproses secara hukum dan kemudian menyebarkan informasi palsu terkait pemerasan tersebut.
Kini AKBP Bintoro, bersama tiga anggota polisi lainnya, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND dikenakan penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pemerasan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Pansus DPRA Ungkap Tambang Ilegal Setor Rp 350 M per Tahun ke Aparat untuk Uang Keamanan
Yusril: Anak 14 Tahun Ikut Pukuli Ojol Disangka Intel hingga Tewas di Makassar
Panci Bicara! Emak-Emak Yogyakarta Lakukan Aksi Simbolik Protes Program MBG Dihentikan
GP Ansor Desak Polda Metro Tangkap Pengeroyok Banser di Acara Pengajian Habib Bahar