POLHUKAM.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) yang terlibat kasus pembunuhan. Para tersangka tersebut disebut sebagai anak petinggi Prodia.
Bintoro diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming menghentikan proses penyidikan. Namun, setelah uang diserahkan, kasus tetap berlanjut sehingga keluarga tersangka melaporkan AKBP Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah terlibat pemerasan. Ia mengklaim bahwa AN merasa tidak puas karena kasusnya tetap diproses secara hukum dan kemudian menyebarkan informasi palsu terkait pemerasan tersebut.
Kini AKBP Bintoro, bersama tiga anggota polisi lainnya, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND dikenakan penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pemerasan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
UPDATE! Menguak Jejak Misterius Widodo, Relawan Asal Solo Diduga Otak Pembuatan Dokumen Ijazah Palsu Jokowi
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Operasi Bahlil Lahadalia Lepas Dari Noda Nikel Raja Ampat