POLHUKAM.ID - Nelvin Ndruru, seorang bocah berusia 10 tahun dari Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengalami nasib tragis setelah menjadi korban penyiksaan oleh keluarga ayahnya. Kakinya dipatahkan oleh pamannya dan tantenya, dan kini kedua kaki Nelvin dalam kondisi patah, membuatnya tidak memiliki kaki yang sempurna.
Menurut informasi yang beredar, orang tua Nelvin telah berpisah, dan sang anak kemudian dititipkan kepada keluarga pihak ayah. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, Nelvin justru mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Pelaku penyiksaan diduga adalah anggota keluarga dekatnya, termasuk paman, tante, kakek, dan nenek dari pihak ayah.
Kronologi Penyiksaan
Dalam keterangan terduga pelaku, disebutkan bahwa Nelvin jatuh dan sempat diobati oleh tantenya. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa Nelvin mengalami penyiksaan sejak masih kecil hingga berusia 10 tahun. Penyiksaan dilakukan dengan cara menginjak-injak kaki korban, dan mulut Nelvin disumpal dengan kain saat tindakan tersebut dilakukan.
Sebelumnya, ada pihak yang pernah melaporkan dugaan penyiksaan ini ke Polres Nias Selatan. Saat itu, Nelvin masih mengalami patah kaki di satu bagian. Namun, kini kedua kakinya patah, menunjukkan bahwa penyiksaan terus berlanjut.
Peran Media Sosial dalam Pengungkapan Kasus
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!