3. Laporan ke Haikal Hassan
Merasa dirugikan, Okta Wirawan langsung menemui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, untuk membahas permasalahan ini.
Menanggapi laporan tersebut, Haikal menegaskan bahwa prosedur sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat dan terjangkau.
4. Tarif resmi sertifikasi halal
Menurut Haikal Hassan, tarif resmi pembuatan sertifikasi halal hanya berkisar ratusan ribu rupiah, tidak sampai ratusan juta apalagi miliaran rupiah.
Haikal juga mengakui bahwa saat ini masih ada oknum yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tak masuk akal.
5. Imbauan kepada pengusaha
Terakhir, Haikal Hassan mengimbau para pengusaha yang mengalami pemerasan serupa untuk segera melapor ke BPJPH.
Ia menekankan bahwa penting bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pemerintah dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini.
“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Para pengusaha diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan,” ucap Haikal Hassan.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!