“Ada skala prioritas, terutama jika berada di ruang fasilitas publik dan bersifat masif,” kata Octo.
Saat ini, prioritas terhadap ruang fasilitas publik yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogya yakni mengenai sampah hingga penanganan gelandangan.
Artinya, program ini dijalankan oleh Satpol PP Kota Yogya tanpa menunggu laporan warga.
“Prioritas saat ini patroli pencegahan pembuangan sampah liar, reklame insidental tidak berizin, penanganan gelandangan pengemis, perusakan fasilitas umum (penebangan pohon perindang tanpa izin, taman kota dan trotoar),” kata Octo.
Meski demikian, pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menjaga ketertiban umum.
Jika ada upaya vandalisme di fasilitas publik agar bisa dilaporkan untuk ditangani.
“Kami mengimbau semua warga masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jogja. Jika ada vandalisme di fasilitas publik Kota segera laporkan melalui layanan pengaduan kami,” jelasnya.
Larangan corat-coret di fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Pasal 15 Perda tersebut menyebut bahwa jika aktivitas corat-coret ini dilakukan di cagar budaya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sementara jika dilakukan di bangunan selain cagar budaya tanpa izin pemilik dapat dikenai sanksi administratif.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!