“Ada skala prioritas, terutama jika berada di ruang fasilitas publik dan bersifat masif,” kata Octo.
Saat ini, prioritas terhadap ruang fasilitas publik yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogya yakni mengenai sampah hingga penanganan gelandangan.
Artinya, program ini dijalankan oleh Satpol PP Kota Yogya tanpa menunggu laporan warga.
“Prioritas saat ini patroli pencegahan pembuangan sampah liar, reklame insidental tidak berizin, penanganan gelandangan pengemis, perusakan fasilitas umum (penebangan pohon perindang tanpa izin, taman kota dan trotoar),” kata Octo.
Meski demikian, pihaknya akan meningkatkan patroli untuk menjaga ketertiban umum.
Jika ada upaya vandalisme di fasilitas publik agar bisa dilaporkan untuk ditangani.
“Kami mengimbau semua warga masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jogja. Jika ada vandalisme di fasilitas publik Kota segera laporkan melalui layanan pengaduan kami,” jelasnya.
Larangan corat-coret di fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Pasal 15 Perda tersebut menyebut bahwa jika aktivitas corat-coret ini dilakukan di cagar budaya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sementara jika dilakukan di bangunan selain cagar budaya tanpa izin pemilik dapat dikenai sanksi administratif.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur