Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: BNPT Ajak Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin
Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Patrick Kluivert Murka! Timnas Indonesia Tumbang 0-1 dari Irak, Gagal Total ke Piala Dunia 2026
Gaza Butuh Rp 881 Triliun untuk Bangkit Kembali: Ini Rincian Dana Rekonstruksinya
Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung, Ini Fakta-Fakta Terbarunya