Kapolri Tegaskan Gerakan Khilafatul Muslimin Tak Boleh Berkembang

- Rabu, 08 Juni 2022 | 15:10 WIB
Kapolri Tegaskan Gerakan Khilafatul Muslimin Tak Boleh Berkembang

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan.

Baca Juga: BNPT Ajak Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar