Menyerahkannya begitu saja adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
Pelanggaran Hukum
Pemberian tanah oleh Kepala Otorita IKN kepada negara asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan beberapa aspek berikut:
1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia. Pemberian tanah kepada negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan ini.
2. Pelanggaran Perjanjian Internasional
Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961. Namun, perjanjian ini tidak memberikan hak kepemilikan tanah kepada negara asing, melainkan hanya hak guna lahan yang diatur secara ketat.
3. Pelanggaran Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah Negara mengatur bahwa pemberian tanah kepada pihak asing harus melalui proses ketat dan memperoleh persetujuan dari Pemerintah Indonesia. Jika tanah diberikan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan ini ilegal.
4. Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
Prinsip kedaulatan dan non-intervensi dalam hukum internasional melarang suatu negara menyerahkan bagian dari wilayahnya kepada negara lain tanpa proses hukum yang jelas. Pemberian tanah ini dapat merusak kedaulatan nasional Indonesia.
Konsekuensi Pelanggaran Hukum
Jika Kepala Otorita IKN tetap memberikan tanah kepada negara asing tanpa dasar hukum yang sah, beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:
- Pemberian tanah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia karena tidak sah secara hukum.
- Kepala Otorita IKN dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
- Negara asing yang menerima tanah dapat dianggap melanggar hukum internasional jika menerima hak yang tidak sah.
Kesimpulan
Pemberian tanah kepada negara asing oleh Kepala Otorita IKN merupakan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan kedaulatan Indonesia.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencederai semangat perjuangan bangsa yang telah mempertahankan tanah air dengan pengorbanan besar.
Oleh karena itu, tindakan ini harus segera ditinjau kembali, dan Kepala Otorita IKN harus bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, sebaiknya Kepala Otorita IKN mengundurkan diri atau segera diganti oleh Presiden, karena telah berkhianat terhadap Tanah Air Indonesia. ***
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur