'Membongkar Kejahatan PSN PIK-2'
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Kasus pagar laut PIK2 PSN .yang menggemparkan jagat Indonesia begitu benderang nya kejahatan itu dan Polisi harus nya bisa menangkap Aguan dan Agung Podomoro
Apa yang dilakukan di PIK2PSN bukan hanya sebagai penada soal kejahatan pemalsuan sertifikat tetapi Aguan telah melakukan kejahatan lingkungan tanpa AMDAL sudah melakukan kegiatan lapangan pengurukan sungai pengurukan tambak ,sawah yang semua nya melanggar HAM bagi masyarakat.
Jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka mereka dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan : Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL : Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL yang disusun sesuai dengan pedoman pelaksanaan AMDAL.
4. Ketentuan lainnya: Selain itu, perusahaan juga dapat melanggar ketentuan lainnya, seperti peraturan tentang pengelolaan limbah, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.
Dengan demikian, jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL, maka mereka dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. Pencabutan izin operasional
2. Penutupan sementara
3. Denda yang besar
4. Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan.
Jadi selama polisi sengaja dalam penyidikan nya tidak menggunakan AMDAL sebagi instrumen hukum ya tidak akan menyentuh direktur dan pemilik nya atau mungkin sengaja dihindari karena pesanan.
Aguan merusak lingkungan bukan hanya di Jakarta saja di Morowali juga melakukan .
Agung Podomoro Morowali adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur dan industri, termasuk perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali adalah salah satu anak perusahaan dari Agung Podomoro Morowali.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri baja dan telah melakukan kegiatan reklamasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morowali.
Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan Aguan telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, sehingga kegiatan mereka dianggap ilegal dan telah dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Sumber informasi:
1 .Situs web resmi Agung Podomoro Morowali
2 .Berita online nasional
3 .Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Sebagai Contoh
Perusahaan Agung Podomoro Morowali.
Khususnya perusahaan Aguan, telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. Pasal 22 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah.
2. Pasal 25 ayat (1) : Melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin yang jelas dari pemerintah.
3. Pasal 34 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur