POLHUKAM.ID - Keluarga Pandu Brata Syahputra Siregar (18) didampingi beberapa praktisi hukum membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, terkait atas kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang merupakan Siswa SMA Swasta Katholik Panti Budaya Kisaran, dimana pada hari Minggu Malam tanggal 09 Maret 2025 lalu diduga meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jumat (14/03/2025).
Dalam hal ini pihak keluarga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas kasus ini, dan mengembalikan nama baik almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) atas tudingan siaran pers Polres Asahan melalui Kasi Humas Polres Asahan Dr.Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak yang menyatakan bahwa almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) positif mengunakan Narkoba.
Lanjut Pihak Keluarga almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya.
Kembali keluarga almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) meminta agar Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Bapak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tegaknya keadilan dan kebenaran.
Akhir penyampaiannya keluarga almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar (18) saat didampingi kuasa hukum di Polda Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas solidaritas seluruh lapisan masyarakat yang turut membantu, agar kasus kematian adik kami "Pandu" cepat terungkap, semoga tragedi seperti ini tidak terulang kembali.
Sumber: suaralira
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya