“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ‘ngendon’ di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi