POLHUKAM.ID - Satu oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Oknum tersebut, Aipda Ihwanudin Ibrahim, diduga membujuk anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP untuk dicabuli.
Ia mengiming-imingi korban uang Rp 1 juta.
Polres Sikka tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson mengatakan, penanganan kasus itu sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dalam proses hukum. Terima kasih,” ujar Mukhson saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu, Mukhson meminta untuk bersabar.
“Masih pemeriksaan, bersabar ya,” ucapnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Korban masih berusia 15 tahun.
Kepada Tim UPTD PPA, korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
Melalui messenger, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan uang senilai Rp 1 juta asalkan korban menuruti permintaannya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban.
Namun anak remaja 15 tahun itu menolak ajakan tersebut.
Pada Salasa (12/3/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun diarahkan untuk melaporkan di Bagian Propram Polres Sikka.
Menurut informasi, Propam mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum