Menkop-UKM Teten mengatakan realisasi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata MenKopUKM Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
MenKopUKM menyatakan, bahkan dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” ujarnya.
MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” kata Menteri Teten.
Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.
"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata MenKop-UKM.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!