OJK: Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Pembukaan Rekening Pribadi ke Nasabah

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:31 WIB
OJK: Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Pembukaan Rekening Pribadi ke Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di berbagai media sosial Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang mengatasnamakan OJK.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa OJK membekukan rekening pribadi milik nasabah lantaran melakukan pelanggaran pencucian uang ilegal yang secara serius mengganggu tatanan keuangan Negara.

Selain itu, dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan atas nama Moch. Isanudin yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II.

Baca juga: Simak Daftar 19 Nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap II

Terkait hal itu, manajemen OJK membantah Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembukaan rekening pribadi kepada nasabah," tulis manajemen OJK melalui media sosial resmi Instagramnya, Sabtu (20/5/2023).

OJK menjelaskan format penulisan dalam surat tersebut tidak sesuai sdengan standard OJK dan QR Code yang ditampilkan pun palsu.

Halaman:

Komentar

Terpopuler