Peradilan Keluarga Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!

- Jumat, 21 Maret 2025 | 13:50 WIB
Peradilan Keluarga Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!

POLHUKAM.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI terus berulang kali terjadi. Korbannya bukan hanya sipil. 


Di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tiga anggota polisi tewas ditembak TNI. 


Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.


IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa itu terjadi pukul 16.50 WIB pada Senin, 17 Maret 2025.


Iptu Lusiyanto tewas mengenaskan dengan luka tembak di dada kanan. Bripka Petrus tewas dengan luka tembak pada bagian mata menebus ke tempurung kepala. 


Sedangkan Bripda Ghalib tewas dengan luka tembak yang menembus rongga mulut hingga tempurung kepala belakang.


Terduga pelaku Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang ditengarai sebagai pemilik arena sabung ayam. Mereka melakukan penembakan dengan menggunakan tiga jenis senjata. 


Dugaan itu merujuk barang bukti 13 selongsong peluru berukuran 5,5 mm, 7,2 mm dan 9 mm yang ditemukan di lokasi kejadian.


Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis masih menyelidiki jenis dan asal usul senjata yang digunakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah. Penyelidikan dilakukan bersama Polri.


"Pengakuan oknum itu, senjata yang digunakan adalah rakitan. Tapi kami cari dahulu, lalu disesuaikan dengan uji balistik,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).


Di hari yang sama kasus pembunuhan oleh anggota TNI juga terjadi di Aceh. Korbannya seorang sales mobil bernama Hasfiani alias Imam (37). 


Jasad Imam yang tewas ditembak anggota TNI AL Kelasi Dua berinisial DI itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.


Pada 2 Januari 2025 kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten. Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di rest area KM 44 Tol Tangerang-Merak.


Ketiga anggota TNI AL itu kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer. Kepala Kelasi Bambang dan Sertu Akbar dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Sertu Rafsin dituntut 4 tahun penjara.


Berdasar catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang tahun 2025 terdapat sembilan kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan TNI dan Polri. Total korban dari peristiwa itu mencapai 11 orang.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua. 


Di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.


Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat itu, kata Usman, terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI.


“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” kata Usman, Kamis (20/3/2025).


Usman mendesak pemerintah dan DPR RI segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 


Revisi penting dilakukan agar pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan personel militer dapat diproses melalui peradilan umum.


Halaman:

Komentar

Terpopuler